Menteri Perdagangan sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong, baru-baru ini menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi impor gula. Dalam proses tersebut, ia mempertanyakan mengapa pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pengimporan tidak turut diseret sebagai tersangka.
Dalam sidang, Lembong melontarkan pertanyaan kritis mengenai ketidakadilan dalam penegakan hukum dan menyebut bahwa mekanisme kerja para pengimpor tidak berbeda jauh dengan yang dilakukan oleh perusahaan lain dalam sektor yang sama.
Protes Terhadap Penegakan Hukum yang Tidak Merata
Dalam sidangnya, Lembong mengungkapkan keheranannya mengapa pihak dari Induk Koperasi tidak diseret ke pengadilan ketika mereka melakukan kegiatan pengimporan yang sama. Mengutip hasil kerja sama antara PT Adi Karya Gemilang dengan asosiasi petani, ia mempertanyakan konsistensi dalam penegakan hukum yang mencakup semua pelaku yang terlibat.
Menurut data yang ada, mekanisme kerja yang diterapkan oleh berbagai koperasi dan perusahaan memang memiliki kesamaan dalam hal prosedur impor. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya kejelasan dan konsistensi dalam hukum yang diterapkan kepada semua pihak yang melakukan tindakan serupa.
Lembong bertanya, “Mengapa tidak ada tersangka dari APTRI?” Penegakan hukum yang tidak merata ini memicu diskusi lebih lanjut mengenai keadilan dalam sektor hukum dan kebutuhan untuk memperlakukan semua pelaku usaha secara adil, tanpa memandang latar belakang.
Strategi dan Implikasi Hukum dalam Kasus Korupsi ini
Dari sudut pandang hukum, kasus ini menunjukkan kompleksitas yang dihadapi oleh sistem penegakan hukum kita. Lembong didakwa melakukan tindakan melawan hukum melalui penerbitan surat pengakuan impor tanpa mengikuti prosedur yang benar. Dia dituduh merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar, tetapi ia menegaskan bahwa tindakan hukum ini seharusnya konsisten.
Perdebatan mendalam ini mengarah pada sebuah pertanyaan besar: Apa dampak jangka panjang dari penegakan hukum yang hanya menyasar satu pihak? Jika semua pelaku dalam rantai distribusi gula tidak diproses secara bersamaan, maka potensi kerugian keuangan negara akan terus berlanjut tanpa tanggung jawab. Strategi hukum yang berimbang sangat penting untuk mencegah situasi semacam ini terulang di masa depan.
Kriteria keadilan harus diterapkan secara universal, di mana setiap individu dan organisasi yang terlibat dalam praktik yang merugikan negara harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang sama. Hal ini tidak hanya akan memperkuat citra sistem hukum tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang ada.