Garda Indonesia memberikan respons terhadap rencana pemerintah mengenai kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen. Kebijakan ini berpotensi mengubah dinamika dalam ekosistem transportasi online yang sudah berkembang pesat.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menegaskan pentingnya melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan regulasi tersebut. Menurutnya, keputusan ini tidak hanya berdampak pada pengemudi, tetapi juga pada penumpang dan merchant UMKM yang terlibat dalam ekosistem ini.
Analisis Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online
Kenaikan tarif memang dapat memberikan keuntungan bagi pengemudi, tetapi dampak luasnya harus dipertimbangkan. Igun mengungkapkan bahwa para mitra aplikator seharusnya lebih memfokuskan perhatian pada potongan biaya aplikasi yang seharusnya hanya 10 persen. Jika fokus pada poin ini, beban yang dirasakan oleh pelanggan dapat diminimalisir.
Menurut data, terlalu banyak regulasi tanpa komunikasi yang jelas dengan semua pihak justru akan menciptakan kebingungan dan ketidakpuasan. Ketika tarif dinaikkan, pelanggan otomatis akan merasakan dampaknya, yang berujung pada penurunan permintaan. Ini sangat berisiko bagi UMKM yang bergantung pada pengiriman cepat untuk bergerak.
Tuntutan Asosiasi Pengemudi dan Strategi Ke Depan
Berdasarkan pandangan Igun, ada beberapa tuntutan mendasar dari asosiasi ojol yang hingga kini belum dipenuhi oleh pemerintah. Tuntutan ini mencakup hadirnya Undang-Undang Transportasi Online, penetapan potongan biaya aplikasi sebesar 10 persen, serta audit investigatif menyeluruh terhadap perusahaan aplikasi. Semuanya bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil dan transparan.
Igun mencatat bahwa interaksi pemerintah dengan asosiasi sangat minim, sehingga banyak suara yang hilang dalam proses pengambilan keputusan. “Kenaikan tarif perlu melibatkan semua pihak untuk menjamin keadilan,” ujarnya. Dengan melakukan kajian terbuka dan survei sampling, diharapkan keputusan yang diambil lebih rasa keadilan dan menghindari dampak ekonomi yang merugikan.
Dengan begitu, perumusan ulang terhadap kebijakan ini sangatlah penting agar keputusan yang diambil dapat membawa manfaat, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga untuk pelanggan dan sektor UMKM yang lebih luas. Terakhir, Igun menekankan bahwa dengan menentukan potongan biaya aplikasi terlebih dahulu, kenaikan tarif bisa dilakukan secara lebih efektif dan tidak memberatkan pelanggan.