• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Wawasan Berita
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
Wawasan Berita
No Result
View All Result

Suara Horeg Haram Jika Mengganggu Orang dan Menjadi Sarana Maksiat

Suara Horeg Haram Jika Mengganggu Orang dan Menjadi Sarana Maksiat

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons fatwa dari pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, yang mengharamkan sound horeg. Menurut pemimpin itu, sound horeg bisa dianggap haram jika mengganggu orang lain dan digunakan sebagai sarana maksiat.

Saat ditemui wartawan, ia menyatakan, “Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain, dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paragoy, dan sejenisnya, tentu bisa menjadi haram.”

Pengertian dan Konteks Sound Horeg

Sound horeg merupakan sistem audio dengan volume yang sangat keras hingga menimbulkan getaran. Biasanya digunakan dalam berbagai acara seperti pesta rakyat, pawai, dan event komunitas lainnya. Fenomena ini semakin populer di kalangan masyarakat, terutama di Jawa Timur, namun juga menuai banyak pro dan kontra.

Banyak yang menganggap sound horeg sebagai bagian dari tradisi dan kesenangan. Namun, tidak sedikit pula yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkannya. Hal ini menimbulkan perdebatan di masyarakat mengenai batasan penggunaan sound horeg yang selama ini dianggap sebagai alat hiburan.

Pandangan Masyarakat dan Respon Pemangku Kebijakan

Menanggapi fatwa haram ini, Ketua Pengasuh Pondok Pesantren Besuk menyebut bahwa keputusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan suara bising, melainkan juga dampak sosial yang melekat pada praktik tersebut. Ia menjelaskan, “Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mulazimnya disebut dengan sound horeg, bukan sound system.” Ini menunjukkan bahwa ada nuansa yang lebih dalam dari sekadar pertanyaan tentang kebisingan.

Selain itu, pejabat setempat juga menyadari potensi masalah yang ditimbulkan oleh sound horeg. Wakil Gubernur setempat mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mencari solusi yang tepat untuk menangani fenomena ini. Dia menekankan pentingnya dialog dengan para pemilik sound horeg dan semua pihak terkait untuk memahami dampak dan aspirasi masyarakat mengenai penggunaan alat tersebut.

Ketua Komisi Fatwa MUI setempat juga memberikan dukungannya terhadap fatwa haram, menegaskan bahwa keputusan tersebut mendapatkan pertimbangan yang mendalam dari sisi fikih dan sosial. Ini menunjukkan betapa kompleksnya isu yang dihadapi ketika menyangkut tradisi dan modernisasi.

Masyarakat kini dituntut untuk menemukan jalan tengah dalam menggunakan sound horeg agar tidak mengganggu ketertiban umum. Diskusi dan komunikasi antar pihak, baik itu dari tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat, menjadi sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Dengan menghormati hak orang lain dan mendiskusikan batasan-batasan penggunaan sound horeg, masyarakat bisa menemukan cara untuk tetap menikmati hiburan tanpa mengganggu orang lain. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menghormati hak sesama manusia.

Previous Post

Hamas Respon Positif Terhadap Usulan Gencatan Senjata dengan Israel

Next Post

Siapa yang Tetap Merokok Saat Berkendara? Ini Sanksinya

Related Posts

85 Pegawai Kemnaker Diduga Menerima Uang dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Nasional

85 Pegawai Kemnaker Diduga Menerima Uang dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan pemerasan yang melibatkan lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI...

KPK Temukan 17 Masalah dalam RKUHAP dan Berencana Laporkan Prabowo
Nasional

KPK Temukan 17 Masalah dalam RKUHAP dan Berencana Laporkan Prabowo

Korupsi merupakan masalah serius yang telah menggerogoti berbagai sektor di negara ini. Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi,...

Kewenangan Kemendagri untuk Evaluasi BUMD yang Tidak Berfungsi
Nasional

Kewenangan Kemendagri untuk Evaluasi BUMD yang Tidak Berfungsi

Dalam beberapa tahun terakhir, badan usaha milik daerah (BUMD) telah menjadi fokus perhatian pemerintah, terutama terkait dengan kinerjanya yang dinilai...

Ribuan Pengendara Mendapat Tilang di Hari Pertama Operasi Patuh, Mayoritas Melalui ETLE
Nasional

Ribuan Pengendara Mendapat Tilang di Hari Pertama Operasi Patuh, Mayoritas Melalui ETLE

Pada tanggal 14 Juli 2025, operasi penegakan hukum, yang dikenal sebagai Operasi Patuh Jaya, dimulai di Jakarta. Operasi ini bertujuan...

Rangkuman Debut Sekolah Rakyat di Aceh, Bandung, dan Surabaya
Nasional

Rangkuman Debut Sekolah Rakyat di Aceh, Bandung, dan Surabaya

Daftar Isi Pendidikan harus menjadi hak bagi setiap anak, tanpa terkecuali. Dalam konteks tersebut, program pendidikan yang bernama Sekolah Rakyat...

Sekolah Unggulan Garuda Siap Untuk Hari Pertama Sekolah
Nasional

Sekolah Unggulan Garuda Siap Untuk Hari Pertama Sekolah

Pendidikan adalah kunci untuk membuka masa depan yang cerah, dan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia...

Kategori

  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif

HotTopic

Demonstrasi Kekerasan, 16 Orang Meninggal di Kenya

Demonstrasi Kekerasan, 16 Orang Meninggal di Kenya

Protes Tom Lembong di Persidangan Janggalnya Usutan Jaksa dalam Kasus

Protes Tom Lembong di Persidangan Janggalnya Usutan Jaksa dalam Kasus

Pabrik Baterai EV Dapat Turunkan Impor BBM 300 Ribu KL di RI

Pabrik Baterai EV Dapat Turunkan Impor BBM 300 Ribu KL di RI

Banjir Jakarta Masih Menggenangi Kembangan 1 Meter Rabu Pagi

Banjir Jakarta Masih Menggenangi Kembangan 1 Meter Rabu Pagi

Sidebar

Wawasan Berita

© 2025 WawasanBerita.com – Semua Hak Cipta Dilindungi.

Informasi Kontak

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2025 WawasanBerita.com – Semua Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In