• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Wawasan Berita
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
Wawasan Berita
No Result
View All Result

Tanah Terbengkalai Akan Diambil Negara, Apakah Ini Benar?

Tanah Terbengkalai Akan Diambil Negara, Apakah Ini Benar?

Isu tentang tanah yang tidak terpakai atau nganggur menjadi sorotan masyarakat, mengusik rasa keadilan serta kepemilikan. Kekhawatiran ini muncul ketika pemerintah berencana untuk mengambil alih tanah-tanah tersebut, merujuk pada kebijakan nasional yang tengah dibahas.

Pemerintah, melalui Menteri ATR/Kepala BPN, mengungkapkan bahwa sebanyak 1,4 juta hektare tanah telantar telah diamankan dan siap untuk disalurkan kepada organisasi kemasyarakatan. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah langkah ini benar-benar diperlukan dan bagaimana mekanismenya.

Pemahaman Tentang Tanah Telantar

Tanah telantar adalah tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, pengambilalihan tanah ini diperuntukkan bagi tanah dengan berbagai status hukum, seperti hak milik dan hak guna bangunan. Proteksi pencabutan tidak berlaku untuk tanah yang benar-benar dipelihara dan digunakan.

Data menunjukkan bahwa penguasaan tanah yang kosong selama lebih dari dua tahun dapat menjadi alasan untuk disita. Namun, banyak yang merasa kebijakan ini bisa menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pemilik tanah yang mungkin sedang menantikan kondisi yang lebih baik untuk mengembangkannya. Ini menciptakan dilema moral, apakah negara seharusnya interveni dalam urusan tanah pribadi tanpa konsensus dari pemegang hak.

Aspek Sosial dan Ekonomi dari Kebijakan Pengambilalihan Tanah

Strategi pemerintah dalam mengelola tanah telantar tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga mengandung unsur sosial dan ekonomi yang dalam. Selain mendorong pengembangan organisasi kemasyarakatan, penyerahan tanah telantar ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus hati-hati agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal yang telah lama menduduki dan mengelola lahan tersebut.

Penting untuk mempertimbangkan bagaimana hak-hak masyarakat setempat dilindungi, serta memastikan bahwa tanah yang diserahkan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Jika tetap dilakukan tanpa partisipasi masyarakat, kebijakan ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan ketegangan sosial. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang program yang transparan dan inklusif agar setiap pihak bisa merasakan manfaatnya.

Previous Post

Jadwal Pertandingan Siaran Langsung Indonesia Kamboja SEA V League 2025

Next Post

Patriark dan Pemimpin Ortodoks Kunjungi Gaza Usai Israel Serang Gereja

Related Posts

Pengrajin Rotan Sukoharjo Mencari Pasar Ekspor Baru Usai Tarif Trump Naik
Ekonomi

Pengrajin Rotan Sukoharjo Mencari Pasar Ekspor Baru Usai Tarif Trump Naik

Kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah Amerika Serikat mengenai tarif impor memicu gelombang kekhawatiran di berbagai sektor industri, terutama di...

Daftar Barang Ekspor AS yang Bebas Tarif Masuk ke Indonesia
Ekonomi

Daftar Barang Ekspor AS yang Bebas Tarif Masuk ke Indonesia

Terdapat perkembangan signifikan dalam hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memberikan dampak penting bagi perekonomian kedua negara....

Cara Membedakan Beras Premium dan Medium Menurut Bos Bapanas
Ekonomi

Cara Membedakan Beras Premium dan Medium Menurut Bos Bapanas

Kepala Badan Pangan Nasional membeberkan cara membedakan beras premium dan medium, mulai dari segi harga hingga ciri fisik. Menurut pengamat...

10 Produk Ekspor Terbesar AS ke RI yang Akan Kena Tarif 0 Persen
Ekonomi

10 Produk Ekspor Terbesar AS ke RI yang Akan Kena Tarif 0 Persen

Kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia baru saja diumumkan, menandai perubahan signifikan dalam hubungan ekonomi kedua negara. Ini adalah...

Prabowo Bahas Untung-Rugi Kebijakan Bebaskan Tarif Impor AS Sudah Dihitung
Ekonomi

Prabowo Bahas Untung-Rugi Kebijakan Bebaskan Tarif Impor AS Sudah Dihitung

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini membahas mengenai kebijakan pembebasan tarif impor yang diterapkan pada produk-produk asal Amerika Serikat (AS) yang...

Impor Energi Rp244 T Agar Dapat Tarif 19 Persen dari AS
Ekonomi

Impor Energi Rp244 T Agar Dapat Tarif 19 Persen dari AS

Jakarta -- Indonesia kini menghadapi tantangan dalam hubungan perdagangan dengan Amerika Serikat, berpotensi mengimpor energi senilai US$15 miliar atau sekitar...

Kategori

  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif

HotTopic

Ole Romeny Kembali Terlibat Pertandingan di Gelora Bung Karno

Ole Romeny Kembali Terlibat Pertandingan di Gelora Bung Karno

Kejagung Pertimbangkan Panggil Jurist Tan di Luar Negeri Melalui Kedutaan

Kejagung Pertimbangkan Panggil Jurist Tan di Luar Negeri Melalui Kedutaan

Raja Thailand Teken Perombakan Kabinet Tunjuk Pelaksana Tugas PM Ganti Paetongtarn

Raja Thailand Teken Perombakan Kabinet Tunjuk Pelaksana Tugas PM Ganti Paetongtarn

Diduga Meluncur di GIIAS 2025, Ini Bocoran Spesifikasi Seagull

Diduga Meluncur di GIIAS 2025, Ini Bocoran Spesifikasi Seagull

Sidebar

Wawasan Berita

© 2025 WawasanBerita.com – Semua Hak Cipta Dilindungi.

Informasi Kontak

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2025 WawasanBerita.com – Semua Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In