Dalam upaya mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi mengambil langkah penting dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak kepastian kepada para investor dan mendorong iklim investasi di Tanah Air.
Statistik menunjukkan bahwa banyak investor, baik domestik maupun asing, sering mengalami perjalanan yang panjang dan penuh hambatan ketika mengurus izin usaha. Dalam hal ini, pendekatan baru yang diambil oleh kementerian ini merupakan jawaban atas tantangan yang dihadapi selama ini. Pertanyaannya, bagaimana perubahan ini akan berdampak pada dunia investasi di Indonesia?
Peningkatan Kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Dengan implementasi PP 28/2025, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola perizinan. Hal ini terlihat dari kemampuan BKPM untuk mengambil alih proses penerbitan izin dari kementerian lain jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang bertele-tele, di mana banyak izin terhambat karena keterlambatan respon dari kementerian terkait.
Menteri Investasi yang juga menjabat sebagai Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa peraturan baru ini dirancang untuk memberikan kepastian dan mempercepat waktu penyelesaian perizinan. Misalnya, jika dalam waktu sepuluh hari tidak ada tanggapan dari kementerian teknis, maka BKPM dapat mengeluarkan izin secara otomatis. Mekanisme ini dikenal dengan istilah ‘fiktif positif’, yang akan sangat membantu dalam memperlancar proses berinvestasi.
Strategi dan Harapan Baru untuk Investor
Dengan adanya pengaturan baru ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi yang akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. Para investor kini memiliki alasan untuk lebih percaya diri dalam menanamkan modal mereka di Indonesia. Tak sedikit pihak yang memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini, seperti dari ASEAN Business Council dan EuroCham, yang menilai bahwa aturan ini membawa kepastian baru dalam waktu penyelesaian izin.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya integrasi proses perizinan secara elektronik dalam sistem OSS (Online Single Submission). Ini menunjukkan bahwa Indonesia berusaha untuk memanfaatkan teknologi dalam mempercepat administrasi izin usaha. Dengan penggunaan teknologi yang efisien, diharapkan setiap langkah dalam proses perizinan bisa lebih transparan dan dapat diakses dengan mudah oleh para pelaku usaha.
Melihat dari pengalaman, berbagai kendala dalam proses perizinan sebelumnya sering kali dapat menyebabkan kerugian bagi investor. Dengan adanya regulasi ini, harapan untuk mengurangi ketidakpastian dan mempercepat proses menjadi lebih nyata. Sederhananya, PP 28 Tahun 2025 menciptakan jembatan antara pemerintahan dan dunia usaha, yang selama ini terjebak dalam birokrasi.
Secara keseluruhan, langkah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki iklim investasi, tetapi juga menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan impor barang modal dalam beberapa bulan terakhir bisa menjadi indikator bahwa realisasi investasi di masa mendatang akan tetap tinggi, terlepas dari tantangan yang ada. Ini adalah momentum yang sangat positif bagi perkembangan sektor investasi di Indonesia.