Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengambil langkah penting terkait penggunaan sound system dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB). Langkah ini bertujuan untuk mengatur penggunaan sound horeg yang banyak digunakan dalam berbagai kegiatan di masyarakat. Dalam SEB tersebut, ada rencana untuk meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengikat secara hukum.
Ketersediaan sound system di berbagai acara sering kali membawa dampak positif sekaligus negatif. Di satu sisi, sound horeg bisa memeriahkan suasana. Namun, di sisi lain, penggunaan yang berlebihan dapat mengganggu ketertiban umum. Hal inilah yang mendorong MUI untuk terlibat dalam penyusunan regulasi terkait.
Proses Penyusunan Regulasi Penggunaan Sound Horeg
Penyusunan SEB ini melibatkan banyak pihak, termasuk MUI yang berperan penting dalam merumuskan regulasi terkait. Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, menjelaskan bahwa sejak awal MUI telah dilibatkan dalam setiap tahap penyusunan, baik dari pembahasan hingga redaksional. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam kemudian mendasari SEB yang dikeluarkan.
Fatwa tersebut diformulasikan dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial dan lingkungan. Dalam penyusunannya, MUI memastikan bahwa semua poin yang diatur dalam SEB mencakup larangan-larangan yang ada dalam fatwa, terutama mengenai gangguan ketertiban umum dan potensi bahaya dari penggunaan sound system yang tidak terkendali. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tertangani masalah kebisingan yang sering terjadi dalam masyarakat.
Strategi Sosialisasi dan Implementasi Aturan
Pentingnya sosialisasi menjadi salah satu fokus utama dari MUI dalam menjalankan SEB ini. Hasan menekankan bahwa kolaborasi dengan berbagai elemen seperti Gubernur, Kapolda, dan Pangdam sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan ini. Setiap pihak diharapkan untuk mengawal implementasi peraturan agar dapat berjalan lancar dan sesuai harapan.
MUI juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku industri sound horeg untuk mentaati SEB demi kepentingan bersama. Dengan patuh pada aturan, diharapkan tercipta suasana yang lebih tertib dan nyaman. Masyarakat disarankan untuk bijak dalam memanfaatkan sound horeg, sehingga bisa membawa manfaat tanpa merugikan orang lain. Penting untuk menjaga keseimbangan antara kreativitas dalam beraktivitas dan ketertiban umum.