Di tahun 2025 ini, sekitar 5.000 warga dari Jombang, Jawa Timur, melayangkan protes terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang mencapai hingga 1.202 persen. Angka ini tergolong tinggi dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa keberatan dengan lonjakan pajak yang dramatis.
Banyak dari warga tersebut yang merasa tertegun ketika menerima tagihan PBB P2 yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan ini tidak hanya membuat pusing para wajib pajak, tetapi juga memicu aksi protes yang cukup menarik perhatian publik.
Perasaan Warga Terhadap Kenaikan PBB P2
Salah satu warga yang merasakan dampak langsung dari kenaikan ini adalah Heri Dwi Cahyono, seorang pensiunan berusia 61 tahun. Dia mengalami lonjakan pajak yang mengejutkan, di mana PBB tanahnya naik sebesar 1.202 persen. Di tahun 2024, tagihan PBB untuk tanah dan rumahnya yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo melonjak dari Rp292.631 menjadi Rp2.314.768. Sedangkan untuk tanahnya di Dusun Ngesong VI, dari Rp96.979 menjadi Rp1.166.209.
Heri mengekspresikan kebingungannya, menyatakan, “Dua-duanya naik semua. Jelas saya tidak mampu bayar, sampai sekarang belum saya bayar.” Kebingungan ini bukan hanya dialami oleh Heri, tetapi juga ratusan warga lain yang merasakan dampak yang serupa dan berharap bisa mengajukan keberatan kepada pihak berwenang.
Strategi Warga Melawan Kenaikan Pajak
Di tengah protes tersebut, ada juga cara unik yang ditempuh oleh seorang warga bernama Joko Fattah Rochim. Ia melakukan aksi simbolis dengan mendatangi kantor pajak dan membayar PBB P2 menggunakan koin dalam satu galon air mineral. Dengan cara ini, Fattah ingin menunjukkan ketidakpuasannya atas kenaikan pajak yang tidak masuk akal, yang memaksanya untuk membayar 370 persen lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Dalam mengajukan protes, Joko Fattah membawa ribuan koin yang merupakan hasil menabung anaknya sejak SMP. “Minta saya, bupati harus tegas, kenaikan PBB P2 tahun 2024 yang sangat merugikan masyarakat harus dibenahi,” ungkapnya. Tindakan ini pun menggambarkan betapa frustrasinya warga menghadapi kebijakan perpajakan yang kurang manusiawi.
Respons dari Pihak Berwenang
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jombang mengakui adanya lonjakan permohonan keberatan yang mencapai 5.000 warga. Ia menjelaskan bahwa banyak warga yang merasa dirugikan dan merasa harus mengajukan peninjauan kembali terhadap pajak yang ditetapkan. Prosedur apabila warga ingin mengajukan keberatan pun telah dijelaskan, yang memerlukan mereka untuk membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan mengisi form yang disediakan.
Meskipun begitu, pihak Bapenda juga mengakui bahwa kenaikan PBB P2 disebabkan oleh adanya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan survei tim appraisal. “Ada beberapa objek pajak yang PBB P2-nya naik sampai ribuan persen, namun, tidak semuanya naik; ada juga yang turun,” tambahnya.
Dengan adanya respons ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan memberikan masukan agar kenaikan pajak tersebut dapat lebih dipertimbangkan dengan baik. Pemerintah pun melakukan langkah-langkah perbaikan melalui pendataan ulang untuk memastikan keakuratan nilai NJOP di tahun-tahun selanjutnya.