Pihak kepolisian sedang menghadapi situasi rumit setelah Aipda yang terlibat dalam insiden penembakan, mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara. Kasus ini menimpa Gamma Rizkynata Oktavandi, seorang siswa di SMKN 4 Semarang, yang tewas akibat penembakan ini. Pengajuan banding ini mengundang perhatian luas, mengingat keadaannya yang tragis dan dampak dari tindakan kekerasan terhadap anak.
Pada 15 Agustus, Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang. Menariknya, langkah ini juga diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga mengajukan banding. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang langkah hukum selanjutnya dan pemenuhan keadilan bagi korban.
Proses Hukum Setelah Banding Diajukan
Setelah pengajuan banding, baik pengacara Robig maupun jaksa diwajibkan untuk menyerahkan memori banding sesegera mungkin. Proses ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Semarang, di mana berkas akan diperiksa untuk kelengkapannya. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dalam tahap ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi akan menilai apakah bukti dan dokumen yang diserahkan telah memenuhi syarat dan dapat membentuk dasar untuk keputusan lanjutan.
Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Robig terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian dan luka. Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhi oleh PN Semarang didasarkan pada bukti kuat yang menunjukkan bagaimana tindakan Robig melanggar hukum perlindungan anak. Menurut data, tindakan pembunuhan yang dilakukan membawa konsekuensi serius, tidak hanya bagi pelanggar tetapi juga bagi keluarga korban dan masyarakat luas.
Pernyataan Keluarga Korban dan Harapan Mereka
Pengacara keluarga korban, Zainal Abidin, menyatakan bahwa mereka berharap Pengadilan Tinggi tidak mengubah hukuman yang dijatuhkan oleh PN Semarang. Keluarga Gamma ingin agar keputusan tetap mencerminkan fakta dan bukti yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya. Mereka menyakini bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah tepat berdasarkan bukti dan kesaksian yang kuat.
Zainal menekankan bahwa jika hukuman berkurang, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Mereka percaya bahwa pengadilan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi anak-anak dan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum. Harapan keluarga adalah agar hukuman bagi Robig bisa diperberat dan denda maksimal dapat diterapkan untuk menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini.
Kejadian penembakan ini sendiri, yang terjadi pada 24 November, menambah keprihatinan atas keamanan dan keselamatan anak-anak di lingkungan mereka. Dengan banyaknya pelajar yang terlibat, masyarakat meminta penegakan hukum agar lebih tegas terhadap pelanggar hukum, terutama menyangkut kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak.
Keluarga Gamma kini tidak hanya menunggu hasil dari banding yang diajukan, tetapi juga mempertanyakan prosedur yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani peristiwa tersebut. Mereka berharap keadilan bisa ditegakkan dan tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.