Surabaya, Indonesia —
Pemerintah Kota Surabaya berencana untuk memasang kamera CCTV di setiap restoran dan swalayan. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memantau kepatuhan pengusaha dalam membayar pajak. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha di kota ini.
Informasi mengenai rencana ini diperoleh dari dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa pemasangan CCTV adalah langkah strategis untuk mengevaluasi kepatuhan wajib pajak yang didasarkan pada prinsip self-assessment.
Pengawasan Pajak Melalui Teknologi
Pemasangan CCTV di restoran dan swalayan dianggap sebagai alat bantu pengawasan yang penting. Pengusaha akan diminta untuk memberikan akses dan fasilitas listrik yang diperlukan untuk mendukung pemasangan perangkat ini. Data yang direkam CCTV hanya akan digunakan untuk kepentingan administrasi pajak, dan pemerintah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan penerapan teknologi ini, diharapkan para pengusaha lebih jujur dalam melaporkan transaksi usaha mereka. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menarik untuk dicatat bahwa kebijakan ini juga muncul setelah menurunnya kontribusi pajak dari sektor parkir, yang sempat menyusut dari 20 persen menjadi 10 persen. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengangkat beban tambahan bagi masyarakat.
Dinamika Antara Pemerintah dan Pelaku Usaha
Meski ada niat baik dari pemerintah, tidak semua pelaku usaha sepenuhnya setuju dengan rencana ini. Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) di Jawa Timur menyampaikan ketidakpuasan terhadap kebijakan ini karena dianggap melanggar privasi. Mereka khawatir bahwa pemasangan CCTV di area yang tidak semestinya bisa mengganggu kegiatan bisnis sehari-hari.
Ketua Apkrindo Jawa Timur, menyatakan bahwa para pengusaha telah berkomitmen untuk mematuhi regulasi pajak yang berlaku dan kontribusi mereka terhadap PAD sudah cukup signifikan. Oleh karena itu, mereka merasa tidak perlu ada monitoring yang terlalu ketat. Saat pertemuan antara Apkrindo dan Bapenda, terungkap bahwa terjadi kesalahpahaman; tujuannya sebenarnya bukan untuk memantau transaksi di dalam restoran, melainkan untuk mengamati aktivitas di jalanan yang dekat dengan lokasi usaha.
Pemesanan akses CCTV justru disalahpahami sebagai pengawasan terhadap operasional restoran. Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menghindari miskomunikasi yang dapat menimbulkan ketegangan. Dengan penjelasan yang lebih jelas, diharapkan pelaku usaha dapat memahami bahwa CCTV juga bertujuan untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Meskipun terdapat kekhawatiran dan protes, kelanjutan proyek ini juga berpotensi untuk memperkuat PAD tanpa harus membebani masyarakat melalui kebijakan pajak yang lebih ketat. Di sisi lain, keberadaan CCTV diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan bagi semua pihak.
Melalui pengalaman ini, penting bagi pemerintah untuk terus menggandeng pelaku usaha dalam pembentukan kebijakan. Dialog terbuka antara keduanya akan membantu menciptakan solusi yang saling menguntungkan. Sebuah sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta tentu akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi kota.