Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kini semakin mudah bagi perusahaan di Indonesia. Mulai Agustus 2025, Wajib Pajak (WP) Badan yang memiliki tahun buku berbeda dari tahun kalender dapat melaporkan SPT-nya dengan lebih efektif dan efisien.
Tahun pajak yang biasanya berjalan dari Januari hingga Desember ternyata tidak selalu sama bagi semua perusahaan. Beberapa di antaranya memilih tahun buku yang berbeda, yang diizinkan oleh peraturan perpajakan. Ini menjadi berita baik bagi banyak perusahaan yang ingin memaksimalkan pengelolaan pajak mereka.
Pentingnya Pelaporan SPT untuk Perusahaan
Pelaporan SPT Tahunan sangat penting bagi keberlangsungan perusahaan. Ini bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga menunjukkan integritas dan transparansi perusahaan di mata pemangku kepentingan. Dengan beralih ke sistem baru, pelaporan bisa menjadi lebih cepat dan meminimalkan risiko kesalahan. Di sisi lain, ketersediaan data yang lebih terintegrasi membantu dalam analisis dan pengambilan keputusan yang lebih baik.
Sebagai contoh, perusahaan yang menggunakan tahun buku dari Agustus 2024 hingga Juli 2025 akan mulai melaporkan pada Agustus 2025. Hal ini menunjukkan fleksibilitas yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengatur waktu pelaporan mereka tanpa terbebani. Waktu melapor yang fleksibel ini menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi pajak yang lebih akurat. Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT berdasarkan sistem baru sudah dimulai. Pastikan semua persiapan dilakukan dengan baik, termasuk pengaktifan akun dan validasi Kode Otorisasi DJP (KODJP).
Strategi Efektif dalam Mengelola Pelaporan SPT
Untuk memaksimalkan proses pelaporan SPT, penting bagi perusahaan untuk mengikuti strategi yang tepat. Pertama, perusahaan harus memastikan bahwa semua data pajak telah dikumpulkan dan disusun dengan jelas sebelum melakukan pelaporan. Hal ini dapat mencegah kesalahan yang dapat berdampak negatif pada hasil akhir laporan. Selain itu, perusahaan juga disarankan untuk melakukan pelatihan bagi tim keuangan dan pajak agar mereka memahami proses dan persyaratan pelaporan yang baru.
Selain itu, komunikasi yang baik dengan pihak penyuluhan dan pelayanan pajak dapat membantu menjawab pertanyaan yang mungkin timbul selama proses pelaporan. Perusahaan dapat memanfaatkan media sosial atau forum diskusi online untuk bertanya langsung kepada pihak yang berwenang. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelaporan SPT dapat berjalan optimal dan tanpa kendala.
Untuk perusahaan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, mereka perlu bersiap melapor SPT Tahunan PPh pada Januari 2026. Ini artinya, perusahaan harus mempersiapkan laporan jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan guna menghindari terjadinya drama pelaporan di saat-saat terakhir.