Jakarta, Indonesia —
Asosiasi Pengusaha Indonesia merespons pernyataan pemerintah mengenai ketidakadaan penerapan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada tahun 2026. Mereka menilai kepastian dalam kebijakan perpajakan adalah hal penting untuk menjaga stabilitas usaha.
Pernyataan ini muncul seiring dengan upaya pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara. Ketua Umum asosiasi tersebut menyampaikan bahwa langkah untuk meningkatkan kepatuhan dan memperbaiki mekanisme pajak lebih tepat daripada menambah beban baru bagi masyarakat dan dunia usaha.
Pentingnya Kepastian Kebijakan Perpajakan
Kepastian dalam kebijakan perpajakan tidak hanya berpengaruh pada stabilitas ekonomi, tetapi juga pada keputusan investasi para pengusaha. Dalam lingkungan bisnis yang tidak pasti, banyak pengusaha cenderung memilih untuk menunda investasi mereka. Hal ini mengingat risiko yang timbul dari pembaruan kebijakan yang bisa berdampak langsung pada profitabilitas mereka.
Data menunjukkan bahwa kepatuhan pajak yang tinggi dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan, tanpa harus membebani wajib pajak dengan pajak baru. Pendekatan ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, di mana para pengusaha merasa didukung dan bukan dibebani oleh regulasi yang terus berubah. Oleh karena itu, komunikasi antara pemerintah dan pengusaha harus tetap terjaga untuk meminimalisir kesalahpahaman serta meningkatkan kepercayaan.
Strategi Memperkuat Basis Pajak
Pentingnya memperluas basis pajak menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Usulan untuk memetakan kegiatan ekonomi yang belum terdaftar dapat membuka peluang bagi peningkatan kepatuhan pajak. Selain itu, dengan perbaikan administrasi perpajakan dan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak, diharapkan anggota masyarakat akan lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Usaha untuk memperluas basis pajak juga harus diimbangi dengan perhatian khusus terhadap sektor-sektor yang padat karya, seperti industri makanan dan minuman. Jika pemerintah menerapkan kebijakan baru yang tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, risiko pelemahan daya saing dan hilangnya kesempatan kerja akan semakin meningkat. Untuk itu, perlunya dukungan insentif bagi dunia usaha, adalah langkah strategis yang dapat dipertimbangkan.
Insentif seperti percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dukungan pembiayaan kredit adalah langkah-langkah konkret untuk membantu dunia usaha. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan ketahanan usaha dapat diperkuat dan lapangan kerja tetap terjaga. Dalam jangka panjang, usaha-usaha ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.