Wakil menteri (wamen) dan staf khusus (stafsus) memegang peran penting dalam pemerintahan, namun mereka juga berhak atas gaji dan tunjangan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Banyak orang ingin mengetahui lebih dalam mengenai besaran hak keuangan yang diterima oleh dua posisi ini dan bagaimana peraturan mengaturnya.
Salah satu hal yang sering menjadi tanda tanya adalah berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh wakil menteri. Dalam konteks ini, ada fakta menarik mengenai tunjangan jabatan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri
Besaran gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan pedoman resmi. Menurut PMK Nomor 176/PK.02/2015, dijelaskan bahwa gaji wakil menteri adalah sekitar 85 persen dari tunjangan jabatan seorang menteri. Jadi, jika kita merujuk pada tunjangan jabatan menteri yang diatur dalam Keputusan Presiden, total gaji wamen dapat dihitung dan diestimasi.
Misalnya, tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, sehingga gaji pokok wamen menjadi sekitar Rp11.560.000. Meskipun angka ini tidak dirinci secara detail dalam peraturan, faktanya tetap menunjukkan bahwa wamen mendapatkan kompensasi yang signifikan.
Hak Keuangan Staf Khusus Presiden
Dalam pengaturan yang berbeda, hak keuangan untuk staf khusus presiden diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Di sini, dijelaskan bahwa hak keuangan stafsus setara dengan jabatan pimpinan yang juga mendapatkan tunjangan tinggi. Ini menunjukkan seberapa pentingnya peran staf khusus dalam membantu presiden dalam menjalankan kebijakan.
Walaupun tidak ada angka pasti mengenai gaji staf khusus dalam peraturan tersebut, Perpres Nomor 80 Tahun 2015 mengungkapkan besaran hak keuangan pejabat Jumat (11/7) lalu, yang mencantumkan bahwa gaji staf khusus berada di angka Rp36,5 juta. Ini menunjukkan tingkat tanggung jawab yang besar dengan imbalan yang sepadan.
Melihat kedua posisi ini, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa wakil menteri dan staf khusus berfungsi dalam lingkup yang berbeda, namun keduanya memiliki peran yang krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Walaupun gaji dan tunjangan membuat mereka mendapatkan kompensasi yang baik, kualitas kerja serta kontribusi mereka terhadap negara tetap menjadi yang utama.