Kepolisian di Mojokerto, Jawa Timur, kini sedang dalam proses menyelidiki kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan seorang lelaki berusia 24 tahun berinisial AM, yang dikabarkan menghabisi pacarnya, seorang perempuan berusia 25 tahun berinisial TAS. Kasus ini mengundang perhatian publik karena tingkat kekejamannya yang sangat ekstrem.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan sekitar 239 pecahan tulang yang diduga merupakan bagian dari jasad korban di tempat tinggal tersangka di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Penemuan ini membuka kembali pertanyaan mengenai motivasi di balik kejahatan sadis tersebut, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitarnya.
Detail Kasus Pembunuhan dan Motif yang Belum Jelas
Dalam konferensi pers, AM mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga korban, menekankan bahwa emosinya tidak bisa terkendali saat peristiwa mengerikan itu terjadi. Dia mengaku bahwa hubungan mereka, yang telah berlangsung selama lima tahun, dipenuhi dengan banyak masalah yang mungkin menyebabkan ledakan emosi itu. Pertanyaan besar muncul: apa yang sebenarnya terjadi dalam hubungan mereka sehingga berujung pada tindakan keji tersebut?
Menurut penelusuran polisi, AM diduga melakukan tindakan fatal itu di kamar kos mereka. Setelah menghabisi nyawa TAS, AM melakukan mutilasi dan membuang sebagian jasadnya di semak-semak di kawasan Pacet, Mojokerto. Selain itu, potongan jasad lainnya disimpan di dalam lemari. Kasus ini tidak hanya menggegerkan warga setempat, tetapi juga menggambarkan betapa seriusnya masalah kekerasan dalam hubungan yang sering kali terabaikan.
Penemuan Di Lokasi Terpisah dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini terkuak setelah seorang warga menemukan potongan tubuh di semak-semak. Penemuan oleh Suliswanto ini memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengumpulkan setidaknya 65 potongan jasad korban, mengungkapkan betapa mengerikannya kejadian ini dan betapa pentingnya kehadiran aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Pihak kepolisian melibatkan anjing pelacak untuk menemukan jejak korban, yang akhirnya memudahkan dalam identifikasi jasad. Pelacakan ini sangat membantu dalam pemecahan kasus dan menunjukkan pentingnya teknologi dalam penyelidikan kriminal. AM akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari setelah identitas korban terungkap dan ditemukan bukti-bukti di lokasi kejadian.
Dengan bukti yang kuat, AM dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. Kasus ini bukan hanya thalam untuk menyoroti kejahatan kekerasan, tetapi juga sebagai pengingat bahwa kita perlu lebih peduli terhadap tanda-tanda dari perilaku kekerasan dalam hubungan, yang sering kali sulit dilihat sebelum terlambat.