• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Wawasan Berita
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
Wawasan Berita
No Result
View All Result

PPATK Blokir 31 Juta Rekening Nganggur, Dibuka Kembali Setelah Viral

PPATK Blokir 31 Juta Rekening Nganggur, Dibuka Kembali Setelah Viral

Kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akhir-akhir ini menarik perhatian besar di masyarakat. Mengapa sampai sejauh itu? Pada prinsipnya, pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant ini dilakukan untuk mengamankan sistem keuangan dan mencegah kejahatan.

Perlu dicatat bahwa PPATK telah melakukan langkah ini sejak 15 Mei lalu. Namun, baru-baru ini perhatian publik meningkat ketika banyak nasabah mendapati rekening mereka terblokir tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Hal ini tentunya memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan proses komunikasi antara lembaga dan masyarakat.

Pemblokiran Rekening Dormant: Rencana dan Alasan di Baliknya

Dalam sebuah penjelasan melalui media sosial, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasabah. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, lembaga ini berwenang untuk menghentikan transaksi pada rekening-rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Salah satu alasan utama mereka melakukan ini adalah peningkatan kasus kejahatan terkait rekening dormant di Indonesia.

Pada Selasa (29/7), PPATK mengumumkan bahwa mereka telah menemukan 140 ribu rekening yang telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Nilai total yang terakumulasi dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp428,61 miliar. Menyikapi kondisi ini, PPATK menganggap penting untuk mengambil langkah preventif agar dana tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah.

Proses Pengajuan Keberatan dan Tindak Lanjut

Meski sejumlah rekening telah diblokir, PPATK menyediakan peluang bagi nasabah untuk mengajukan keberatan. Masyarakat dapat melakukannya dengan mengisi formulir daring yang telah disediakan, di mana permohonan akan diproses selama lima hingga 20 hari. Jika tidak ada indikasi kejahatan, rekening tersebut bisa diakses kembali.

Tentunya, langkah semacam ini menimbulkan keberagaman pandangan dari berbagai kalangan, termasuk pakar ekonomi. Beberapa di antaranya mengkritik keputusan PPATK dan menilai tindakan tersebut melampaui kewenangan yang ada. Di satu sisi, langkah ini dianggap perlu untuk menjaga keamanan finansial, tetapi di sisi lain, menjadi sorotan bagi praktik transparansi lembaga.

Jumlah rekening yang telah diblokir mencapai 31 juta dengan total nilai uang yang terblokir menembus Rp6 triliun. Hal ini memberikan gambaran yang jelas mengenai betapa besar dampak dari kebijakan ini terhadap nasabah. Sementara itu, Presiden mengingatkan bahwa hal ini perlu ditangani secara proporsional dan transparan agar tidak merugikan pihak masyarakat yang tidak terlibat dalam tindakan ilegal.

Kesimpulannya, langkah PPATK untuk memblokir rekening-rekening dormant merupakan upaya preventif yang memiliki tujuan mulia, seperti melindungi masyarakat dari potensi kehilangan dana. Namun, ada perluasan pandangan mengenai keefektifan dan pelaksanaan kebijakan ini, serta bagaimana PPATK dapat berkomunikasi lebih baik dengan masyarakat agar tidak ada kebingungan dan kekecewaan di kemudian hari.

Previous Post

Bertumpu pada Mauro Zijlstra, Beban atau Solusi?

Next Post

5 Negara Kuat yang Belum Mengakui Palestina

Related Posts

Anggaran Rp268 T untuk Badan Gizi di 2026, Berikut Rinciannya
Ekonomi

Anggaran Rp268 T untuk Badan Gizi di 2026, Berikut Rinciannya

Kepala Badan Gizi Nasional mengumumkan bahwa lembaganya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp268 triliun untuk tahun 2026, yang difokuskan pada Program...

Apindo Bantah Rencana Pemerintah Tambah Pajak Baru di 2026
Ekonomi

Apindo Bantah Rencana Pemerintah Tambah Pajak Baru di 2026

Jakarta, Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia merespons pernyataan pemerintah mengenai ketidakadaan penerapan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada tahun...

Jangan Lewatkan Pesta Diskon Akhir Pekan di Transmart Besok
Ekonomi

Jangan Lewatkan Pesta Diskon Akhir Pekan di Transmart Besok

Pesta diskon akhir pekan akan segera hadir kembali. Acara diskon spesial ini menawarkan kesempatan luar biasa bagi para pelanggan untuk...

Inovasi T-Samsat Merdeka, Pembayaran Pajak Mudah dan Dapat Cashback
Ekonomi

Inovasi T-Samsat Merdeka, Pembayaran Pajak Mudah dan Dapat Cashback

Jakarta -- Program T-Samsat Merdeka 2025 adalah inovasi terbaru di sektor layanan keuangan yang memberikan kemudahan sekaligus keuntungan finansial bagi...

Aturan Pungutan Ekspor dalam RUU Komoditas Strategis Dapat Sorotan Kemendag
Ekonomi

Aturan Pungutan Ekspor dalam RUU Komoditas Strategis Dapat Sorotan Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan keprihatinan atas potensi tumpang tindih dalam aturan pungutan ekspor yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) mengenai...

Kualitas Beras SPHP Bulog Sering Dikeluhkan Konsumen Menurut Ombudsman
Ekonomi

Kualitas Beras SPHP Bulog Sering Dikeluhkan Konsumen Menurut Ombudsman

Ombudsman RI baru-baru ini mengungkapkan permasalahan terkait kualitas beras dalam program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Beras yang dikelola...

HotTopic

PCO Tanggapi Isu 1 Juta Sarjana Menganggur di Indonesia

PCO Tanggapi Isu 1 Juta Sarjana Menganggur di Indonesia

Mobil Bekas Terjangkau yang Setara dengan Harga Yamaha Nmax

Mobil Bekas Terjangkau yang Setara dengan Harga Yamaha Nmax

Kiprah 55 Tahun Fuso Berkembang Bersama Pebisnis di Indonesia

Kiprah 55 Tahun Fuso Berkembang Bersama Pebisnis di Indonesia

Anak Jalanan Jadi Target Siswa di Sekolah Rakyat Menurut Kemensos

Anak Jalanan Jadi Target Siswa di Sekolah Rakyat Menurut Kemensos

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
Wawasan Berita

© 2025 WawasanBerita.com – Semua Hak Cipta Dilindungi.

Informasi Kontak

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2025 WawasanBerita.com – Semua Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In