• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Wawasan Berita
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
Wawasan Berita
No Result
View All Result

Suara Horeg Haram Jika Mengganggu Orang dan Menjadi Sarana Maksiat

Suara Horeg Haram Jika Mengganggu Orang dan Menjadi Sarana Maksiat

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons fatwa dari pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, yang mengharamkan sound horeg. Menurut pemimpin itu, sound horeg bisa dianggap haram jika mengganggu orang lain dan digunakan sebagai sarana maksiat.

Saat ditemui wartawan, ia menyatakan, “Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain, dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paragoy, dan sejenisnya, tentu bisa menjadi haram.”

Pengertian dan Konteks Sound Horeg

Sound horeg merupakan sistem audio dengan volume yang sangat keras hingga menimbulkan getaran. Biasanya digunakan dalam berbagai acara seperti pesta rakyat, pawai, dan event komunitas lainnya. Fenomena ini semakin populer di kalangan masyarakat, terutama di Jawa Timur, namun juga menuai banyak pro dan kontra.

Banyak yang menganggap sound horeg sebagai bagian dari tradisi dan kesenangan. Namun, tidak sedikit pula yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkannya. Hal ini menimbulkan perdebatan di masyarakat mengenai batasan penggunaan sound horeg yang selama ini dianggap sebagai alat hiburan.

Pandangan Masyarakat dan Respon Pemangku Kebijakan

Menanggapi fatwa haram ini, Ketua Pengasuh Pondok Pesantren Besuk menyebut bahwa keputusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan suara bising, melainkan juga dampak sosial yang melekat pada praktik tersebut. Ia menjelaskan, “Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mulazimnya disebut dengan sound horeg, bukan sound system.” Ini menunjukkan bahwa ada nuansa yang lebih dalam dari sekadar pertanyaan tentang kebisingan.

Selain itu, pejabat setempat juga menyadari potensi masalah yang ditimbulkan oleh sound horeg. Wakil Gubernur setempat mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mencari solusi yang tepat untuk menangani fenomena ini. Dia menekankan pentingnya dialog dengan para pemilik sound horeg dan semua pihak terkait untuk memahami dampak dan aspirasi masyarakat mengenai penggunaan alat tersebut.

Ketua Komisi Fatwa MUI setempat juga memberikan dukungannya terhadap fatwa haram, menegaskan bahwa keputusan tersebut mendapatkan pertimbangan yang mendalam dari sisi fikih dan sosial. Ini menunjukkan betapa kompleksnya isu yang dihadapi ketika menyangkut tradisi dan modernisasi.

Masyarakat kini dituntut untuk menemukan jalan tengah dalam menggunakan sound horeg agar tidak mengganggu ketertiban umum. Diskusi dan komunikasi antar pihak, baik itu dari tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat, menjadi sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Dengan menghormati hak orang lain dan mendiskusikan batasan-batasan penggunaan sound horeg, masyarakat bisa menemukan cara untuk tetap menikmati hiburan tanpa mengganggu orang lain. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menghormati hak sesama manusia.

Previous Post

Hamas Respon Positif Terhadap Usulan Gencatan Senjata dengan Israel

Next Post

Siapa yang Tetap Merokok Saat Berkendara? Ini Sanksinya

Related Posts

Gunung Marapi Erupsi Semburkan Kolom Abu Setinggi 1,2 Km dari Puncak
Nasional

Gunung Marapi Erupsi Semburkan Kolom Abu Setinggi 1,2 Km dari Puncak

Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat, kembali menunjukkan aktivitasnya dengan terjadinya erupsi...

Transjakarta Bayar Biaya Korban Kecelakaan Bus Setiabudi
Nasional

Transjakarta Bayar Biaya Korban Kecelakaan Bus Setiabudi

Baru-baru ini, sebuah insiden kecelakaan terjadi di Jakarta Selatan yang melibatkan bus umum dan seorang penjaga toko. Kecelakaan ini menarik...

Kronologi Penemuan Jasad Membusuk dalam Mobil di Kuta Selatan Bali
Nasional

Kronologi Penemuan Jasad Membusuk dalam Mobil di Kuta Selatan Bali

Penemuan jasad yang telah membusuk dalam mobil parkir di Bali mengundang perhatian masyarakat. Insiden ini menggambarkan urgensi dalam menjaga keamanan...

Polisi Ungkap TPPO di Pelabuhan Benoa Bali, Puluhan Korban Terlibat
Nasional

Polisi Ungkap TPPO di Pelabuhan Benoa Bali, Puluhan Korban Terlibat

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bali telah mengguncang masyarakat, terutama di Pelabuhan Benoa, dengan total 21 orang dilaporkan...

Komisi III DPR Kritik Penangkapan Delpedro Lokataru Terkait Demontrasi
Nasional

Komisi III DPR Kritik Penangkapan Delpedro Lokataru Terkait Demontrasi

Dalam dunia hukum dan ketertiban, isu penangkapan atas dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi selalu menjadi perdebatan hangat. Ini terjadi baru-baru...

Polisi Tangkap Profesor Diduga Sebar Bom Molotov Saat Aksi Demo
Nasional

Polisi Tangkap Profesor Diduga Sebar Bom Molotov Saat Aksi Demo

Pihak kepolisian baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RAP karena dianggap menyebarkan informasi yang berbahaya, yakni tutorial pembuatan...

HotTopic

Rata-rata 28 Anak di Gaza Tewas Setiap Hari Karena Serangan Israel

Rata-rata 28 Anak di Gaza Tewas Setiap Hari Karena Serangan Israel

Bezzecchi Jujur Kebingungan Mencari Cara Salip Marquez

Bezzecchi Jujur Kebingungan Mencari Cara Salip Marquez

Inovasi AI Perwira untuk Mengoptimalkan Pemasaran Digital UMKM

Inovasi AI Perwira untuk Mengoptimalkan Pemasaran Digital UMKM

Performa Saya Antara 60 dan 70 Persen

Performa Saya Antara 60 dan 70 Persen

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
Wawasan Berita

© 2025 WawasanBerita.com – Semua Hak Cipta Dilindungi.

Informasi Kontak

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2025 WawasanBerita.com – Semua Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In