• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Wawasan Berita
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
Wawasan Berita
No Result
View All Result

Tanah Terbengkalai Akan Diambil Negara, Apakah Ini Benar?

Tanah Terbengkalai Akan Diambil Negara, Apakah Ini Benar?

Isu tentang tanah yang tidak terpakai atau nganggur menjadi sorotan masyarakat, mengusik rasa keadilan serta kepemilikan. Kekhawatiran ini muncul ketika pemerintah berencana untuk mengambil alih tanah-tanah tersebut, merujuk pada kebijakan nasional yang tengah dibahas.

Pemerintah, melalui Menteri ATR/Kepala BPN, mengungkapkan bahwa sebanyak 1,4 juta hektare tanah telantar telah diamankan dan siap untuk disalurkan kepada organisasi kemasyarakatan. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah langkah ini benar-benar diperlukan dan bagaimana mekanismenya.

Pemahaman Tentang Tanah Telantar

Tanah telantar adalah tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, pengambilalihan tanah ini diperuntukkan bagi tanah dengan berbagai status hukum, seperti hak milik dan hak guna bangunan. Proteksi pencabutan tidak berlaku untuk tanah yang benar-benar dipelihara dan digunakan.

Data menunjukkan bahwa penguasaan tanah yang kosong selama lebih dari dua tahun dapat menjadi alasan untuk disita. Namun, banyak yang merasa kebijakan ini bisa menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pemilik tanah yang mungkin sedang menantikan kondisi yang lebih baik untuk mengembangkannya. Ini menciptakan dilema moral, apakah negara seharusnya interveni dalam urusan tanah pribadi tanpa konsensus dari pemegang hak.

Aspek Sosial dan Ekonomi dari Kebijakan Pengambilalihan Tanah

Strategi pemerintah dalam mengelola tanah telantar tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga mengandung unsur sosial dan ekonomi yang dalam. Selain mendorong pengembangan organisasi kemasyarakatan, penyerahan tanah telantar ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus hati-hati agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal yang telah lama menduduki dan mengelola lahan tersebut.

Penting untuk mempertimbangkan bagaimana hak-hak masyarakat setempat dilindungi, serta memastikan bahwa tanah yang diserahkan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Jika tetap dilakukan tanpa partisipasi masyarakat, kebijakan ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan ketegangan sosial. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang program yang transparan dan inklusif agar setiap pihak bisa merasakan manfaatnya.

Previous Post

Jadwal Pertandingan Siaran Langsung Indonesia Kamboja SEA V League 2025

Next Post

Patriark dan Pemimpin Ortodoks Kunjungi Gaza Usai Israel Serang Gereja

Related Posts

Anggaran Rp268 T untuk Badan Gizi di 2026, Berikut Rinciannya
Ekonomi

Anggaran Rp268 T untuk Badan Gizi di 2026, Berikut Rinciannya

Kepala Badan Gizi Nasional mengumumkan bahwa lembaganya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp268 triliun untuk tahun 2026, yang difokuskan pada Program...

Apindo Bantah Rencana Pemerintah Tambah Pajak Baru di 2026
Ekonomi

Apindo Bantah Rencana Pemerintah Tambah Pajak Baru di 2026

Jakarta, Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia merespons pernyataan pemerintah mengenai ketidakadaan penerapan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada tahun...

Jangan Lewatkan Pesta Diskon Akhir Pekan di Transmart Besok
Ekonomi

Jangan Lewatkan Pesta Diskon Akhir Pekan di Transmart Besok

Pesta diskon akhir pekan akan segera hadir kembali. Acara diskon spesial ini menawarkan kesempatan luar biasa bagi para pelanggan untuk...

Inovasi T-Samsat Merdeka, Pembayaran Pajak Mudah dan Dapat Cashback
Ekonomi

Inovasi T-Samsat Merdeka, Pembayaran Pajak Mudah dan Dapat Cashback

Jakarta -- Program T-Samsat Merdeka 2025 adalah inovasi terbaru di sektor layanan keuangan yang memberikan kemudahan sekaligus keuntungan finansial bagi...

Aturan Pungutan Ekspor dalam RUU Komoditas Strategis Dapat Sorotan Kemendag
Ekonomi

Aturan Pungutan Ekspor dalam RUU Komoditas Strategis Dapat Sorotan Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan keprihatinan atas potensi tumpang tindih dalam aturan pungutan ekspor yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) mengenai...

Kualitas Beras SPHP Bulog Sering Dikeluhkan Konsumen Menurut Ombudsman
Ekonomi

Kualitas Beras SPHP Bulog Sering Dikeluhkan Konsumen Menurut Ombudsman

Ombudsman RI baru-baru ini mengungkapkan permasalahan terkait kualitas beras dalam program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Beras yang dikelola...

HotTopic

Brio Tetap Unggulan Saat Honda Raih Hampir 2000 SPK di GIIAS 2025

Brio Tetap Unggulan Saat Honda Raih Hampir 2000 SPK di GIIAS 2025

Mantan Wakil Bendahara TKN Menjadi Calon Duta Besar RI di Malaysia

Mantan Wakil Bendahara TKN Menjadi Calon Duta Besar RI di Malaysia

Prabowo dan Gibran Akan Ikut Kongres di Solo

Prabowo dan Gibran Akan Ikut Kongres di Solo

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Setelah Mendapatkan Amnesti dari Prabowo

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Setelah Mendapatkan Amnesti dari Prabowo

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
Wawasan Berita

© 2025 WawasanBerita.com – Semua Hak Cipta Dilindungi.

Informasi Kontak

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2025 WawasanBerita.com – Semua Hak Cipta Dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In